Shahih Bukhari Hadits 1208 - Larangan Umar Meratapi Kematian
Peringatan Umar bin Khattab Tentang Larangan Meratapi Mayit
Shahih Bukhari : 1208
Shahih BukhariNomor Hadis 1208
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ خَلِيلٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ وَهْوَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَمَّا أُصِيبَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ جَعَلَ صُهَيْبٌ يَقُولُ وَا أَخَاهُ فَقَالَ عُمَرُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Khalil] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Mushir] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dia adalah dari suku Asy-Syaibaniy dari [Abu Burdah] dari [bapaknya] berkata:Ketika 'Umar radliyallahu 'anhu terbunuh Shuhaib berkata sambil menangis: Wahai saudaraku. Maka 'Umar radliyallahu 'anhu berkata: Bukankah kamu mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada larangan keras dari Nabi untuk menangis histeris dan meratapi kematian seseorang sambil berteriak memanggil kebesarannya.
- Kehati-hatian Umar bin Khattab menjadi contoh teladan betapa tingginya semangat sahabat dalam menjaga batas sunnah walau menjelang wafat.
- Bagi keluarga yang ditinggalkan, jauh lebih dianjurkan untuk menahan emosi dan berdoa kebaikan dibandingkan melakukan tindakan meratap (niahah).
