Shahih Bukhari Hadits 1227 - Aturan Mengiringi
Aturan Duduk Saat Ikut Mengiringi Jenazah ke Pemakaman
Shahih Bukhari : 1227
Shahih BukhariNomor Hadis 1227
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ
Abu Sa'id Al Khudriy Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah dan barangsiapa mengiringinya janganlah dia duduk hingga jenazah itu diletakkan".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang berjalan mengiringi jenazah memiliki adab khusus untuk terus ikut berdiri sampai jenazah diturunkan.
- Larangan duduk ini bertujuan agar prosesi pemakaman dilakukan dengan khidmat dan penuh rasa hormat kepada keluarga yang berduka.
- Mengatur tata cara hal kecil seperti berdiri dan duduk membuktikan kesempurnaan ajaran Islam dalam menjaga adab bermasyarakat.
