Shahih Bukhari Hadits 1244 - Larangan Kuburan Dijadikan Masjid
Hadits Larangan Keras Membangun Tempat Ibadah di Atas Kuburan
Shahih Bukhari : 1244
Shahih BukhariNomor Hadis 1244
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ شَيْبَانَ عَنْ هِلَالٍ هُوَ الْوَزَّانُ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا قَالَتْ وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Hilal] dia adalah Al Wazzan dari ['Urwah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamBeliau bersabda ketika Beliau sakit yang membawa kepada kematiannya: "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani disebabkan mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid". 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: "Kalau bukan karena sabda Beliau tersebut tentu sudah mereka pindahkan kubur beliau (dari dalam rumahnya), namun aku tetap khawatir nantinya akan dijadikan masjid".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dilarang dan diharamkan membangun masjid atau tempat ibadah tepat di atas area kuburan.
- Menjadikan makam orang shalih sebagai tempat ritual ibadah adalah perbuatan yang mengundang kemurkaan dan laknat Allah.
- Sikap Nabi dimakamkan di dalam kamarnya adalah bentuk perlindungan Allah agar makam beliau tidak disembah oleh umatnya.
