Shahih Bukhari Hadits 1243 - Hukum Rajam Pezina Yahudi

Hadits Pelaksanaan Hukuman Rajam di Dekat Tempat Shalat Jenazah

Shahih BukhariNomor Hadis 1243

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ مِنْهُمْ وَامْرَأَةٍ زَنَيَا فَأَمَرَ بِهِمَا فَرُجِمَا قَرِيبًا مِنْ مَوْضِعِ الْجَنَائِزِ عِنْدَ الْمَسْجِدِ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Orang-orang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya berzina. Maka Beliau memerintahkan untuk merajam keduanya di tempat biasa untuk menyolatkan jenazah, disamping Masjid Nabawi".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pemimpin Muslim yang adil berhak memutuskan perkara orang non-Muslim jika mereka secara sukarela meminta peradilan kepadanya.
  • Hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah adalah syariat yang sudah ada sejak nabi-nabi terdahulu dan dibenarkan dalam Islam.
  • Pelaksanaan hukuman pidana agama (hudud) dilakukan di tempat terbuka agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami