Shahih Bukhari Hadits 1245 - Posisi Shalat Jenazah Wanita
Hadits Posisi Imam Berdiri Saat Shalat Jenazah Perempuan
Shahih Bukhari : 1245
Shahih BukhariNomor Hadis 1245
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا
Samurah bin Jundub Diriwayatkan dari:
Aku pernah di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ikut menshalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri di tengah jenazah tersebut".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Posisi sunnah bagi imam saat menyalati jenazah perempuan adalah berdiri lurus sejajar dengan bagian tengah (perut) jenazah.
- Wanita yang meninggal dunia akibat komplikasi persalinan atau nifas memiliki kedudukan istimewa (syahid akhirat), namun tetap wajib dishalatkan.
- Islam sangat menjaga kehormatan dan kehormatan seorang wanita dalam kondisi apa pun, bahkan setelah ia meninggal dunia.
