Shahih Bukhari Hadits 1250 - Menshalatkan Jenazah di Kuburan

Hukum Melaksanakan Shalat Jenazah di Atas Kuburan

Shahih BukhariNomor Hadis 1250

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ قَالَ أَخْبَرَنِي مَنْ مَرَّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرٍ مَنْبُوذٍ فَأَمَّهُمْ وَصَلَّوْا خَلْفَهُ قُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا يَا أَبَا عَمْرٍو قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا

Asy Sya'bi Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada saya seorang yang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati kuburan yang terpisah (dari kuburan lain). Maka Beliau memimpin mereka shalat dan mereka shalat di belakang Beliau. Aku bertanya: "Wahai 'Amru, siapakah yang menceritakan ini kepadamu?". Dia menjawab: " Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhu".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan melaksanakan shalat jenazah di kuburan apabila tertinggal shalat sebelum mayit dimakamkan.
  • Bentuk kasih sayang Rasulullah kepada umatnya yang telah meninggal dengan tetap mendoakan mereka.
  • Diperbolehkan shalat berjamaah di area pemakaman khusus untuk pelaksanaan shalat jenazah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami