Shahih Bukhari Hadits 1250 - Menshalatkan Jenazah di Kuburan
Hukum Melaksanakan Shalat Jenazah di Atas Kuburan
Shahih Bukhari : 1250
Shahih BukhariNomor Hadis 1250
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ قَالَ أَخْبَرَنِي مَنْ مَرَّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرٍ مَنْبُوذٍ فَأَمَّهُمْ وَصَلَّوْا خَلْفَهُ قُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا يَا أَبَا عَمْرٍو قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
Asy Sya'bi Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada saya seorang yang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati kuburan yang terpisah (dari kuburan lain). Maka Beliau memimpin mereka shalat dan mereka shalat di belakang Beliau. Aku bertanya: "Wahai 'Amru, siapakah yang menceritakan ini kepadamu?". Dia menjawab: " Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhu".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan melaksanakan shalat jenazah di kuburan apabila tertinggal shalat sebelum mayit dimakamkan.
- Bentuk kasih sayang Rasulullah kepada umatnya yang telah meninggal dengan tetap mendoakan mereka.
- Diperbolehkan shalat berjamaah di area pemakaman khusus untuk pelaksanaan shalat jenazah.
