Shahih Bukhari Hadits 1254 - Menshalatkan Jenazah Setelah Dimakamkan
Hukum Shalat Jenazah Bagi Jenazah yang Sudah Dikubur
Shahih Bukhari : 1254
Shahih BukhariNomor Hadis 1254
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu Beliau bertanya tentang jenazah tersebut: "Siapakah orang ini?". Mereka menjawab: "Si fulan, yang telah dikebumikan kemarin". Maka mereka menshalatkannya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan melakukan shalat jenazah di atas kuburan bagi orang yang tertinggal shalat asalnya.
- Makamkan jenazah di malam hari adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam jika ada kebutuhan.
- Rasulullah selalu mencari tahu kondisi para sahabatnya yang tidak terlihat atau meninggal dunia.
