Shahih Bukhari Hadits 1254 - Menshalatkan Jenazah Setelah Dimakamkan

Hukum Shalat Jenazah Bagi Jenazah yang Sudah Dikubur

Shahih BukhariNomor Hadis 1254

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu Beliau bertanya tentang jenazah tersebut: "Siapakah orang ini?". Mereka menjawab: "Si fulan, yang telah dikebumikan kemarin". Maka mereka menshalatkannya".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan melakukan shalat jenazah di atas kuburan bagi orang yang tertinggal shalat asalnya.
  • Makamkan jenazah di malam hari adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam jika ada kebutuhan.
  • Rasulullah selalu mencari tahu kondisi para sahabatnya yang tidak terlihat atau meninggal dunia.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami