Shahih Bukhari Hadits 1259 - Dua Jenazah dalam Satu Kubur

Hukum Memakamkan Dua Orang dalam Satu Liang Lahad

Shahih BukhariNomor Hadis 1259

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menggabungkan (dalam satu kubur) dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum asal penguburan adalah satu liang lahad untuk satu orang, namun bisa diubah saat darurat.
  • Diperbolehkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahad jika kondisinya mendesak.
  • Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan syariat, termasuk urusan pemakaman jenazah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami