Shahih Bukhari Hadits 1336 - Pahala Istri Bersedekah dari Harta Suami
Bolehkah Istri Bersedekah dari Harta Suaminya? Ini Penjelasan Haditsnya
Shahih Bukhari : 1336
Shahih BukhariNomor Hadis 1336
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari mereka".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Istri diperbolehkan bersedekah dari makanan atau kebutuhan sehari-hari di rumah suaminya asalkan tidak berlebihan atau menimbulkan kerugian.
- Suami tetap mendapatkan aliran pahala yang besar atas keringat dan usaha kerasnya mencari nafkah untuk keluarga.
- Allah Maha Adil dan membagikan pahala yang utuh kepada semua pihak yang terlibat dalam kebaikan tanpa menguranginya sedikit pun.
