Shahih Bukhari Hadits 1347 - Hukum Istri Bersedekah Memakai Makanan Suami
Berbagi Pahala Saat Istri Bersedekah dari Harta Milik Suami
Shahih Bukhari : 1347
Shahih BukhariNomor Hadis 1347
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَصَدَّقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا وَلِزَوْجِهَا بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِك
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan suaminya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan, dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala)".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kebaikan yang dilakukan istri di rumah tangga menggunakan fasilitas suami akan mengalirkan pahala untuk mereka berdua.
- Syarat utama saat istri berinfak dari harta suami adalah tidak boros dan tidak menimbulkan kerusakan pada keuangan keluarga.
- Petugas pengelola atau penjaga harta yang jujur juga berhak merasakan aliran pahala dari sedekah tersebut tanpa dikurangi sama sekali.
