Shahih Bukhari Hadits 1403 - Zakat Barang Temuan dan Bebas Denda
Hadits Tentang Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Aturan Tuntutan
Shahih Bukhari : 1403
Shahih BukhariNomor Hadis 1403
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Binatang gembalaan yang mencelakai tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya), begitu juga menggali sumur dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya) dan menggali barang tambang dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya). Sedangkan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Zakat atas harta temuan atau harta karun (rikaz) ditetapkan sebesar seperlima (20 persen).
- Kecelakaan yang murni disebabkan oleh hewan ternak tanpa unsur kesengajaan tidak dikenakan denda.
- Kecelakaan kerja dalam penggalian sumur dan barang tambang tidak dituntut ganti rugi apabila terjadi tanpa kesengajaan pihak lain.
