Shahih Bukhari Hadits 1404 - Upah Bagi Amil atau Petugas Zakat
Penjelasan Upah Petugas Pengumpul Zakat (Amil)
Shahih Bukhari : 1404
Shahih BukhariNomor Hadis 1404
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَسْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ
Abu Humaid As Sa'idi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan seorang laki-laki untuk mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah. Ketika orang itu kembali, Beliau memberinya (upah dari bagian zakat)".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Petugas amil atau panitia pengumpul zakat berhak menerima upah yang wajar atas pekerjaannya.
- Pemberian upah kepada amil diambil dari sebagian harta zakat yang dikumpulkan.
- Setiap petugas pengumpul harta umat harus memberikan laporan keuangan (perhitungan) yang jujur kepada atasannya.
