Shahih Bukhari Hadits 1405 - Hukuman Bagi Perampok Harta Zakat
Hukuman Keras bagi Pengkhianat dan Perampok Unta Sedekah
Shahih Bukhari : 1405
Shahih BukhariNomor Hadis 1405
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَقَتَلُوا الرَّاعِيَ وَاسْتَاقُوا الذَّوْدَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ بِالْحَرَّةِ يَعَضُّونَ الْحِجَارَةَ تَابَعَهُ أَبُو قِلَابَةَ وَحُمَيْدٌ وَثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ
Anas Diriwayatkan dari:
Ada sekelompok orang dari 'Urainah yang sakit terkena udara dingin kota Madinah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengobati mereka dengan memberi bagian dari zakat unta, yang mereka meminum susu-susunya dan air kencingnya. Namun kemudian orang-orang itu membunuh penggembala unta tersebut dan mencuri unta-untanya sejumlah antara tiga hingga sepuluh. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang.Akhirnya mereka dibawa ke hadapan Beliau, lalu kemudian Beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata-mata mereka dengan besi panas lalu menjemur mereka dibawah panas dan ditindih dengan bebatuan".Hadits ini dikuatkan juga oleh Abu Qilabah, Humaid dan Tsabit dari [Anas].
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman bagi perampok sadis dan pembunuh dalam aturan Islam sangatlah berat dan tegas.
- Mengkhianati kebaikan orang lain dan merampas harta publik seperti zakat adalah kejahatan besar.
- Menurut riwayat ini, campuran susu dan air seni unta pernah digunakan sebagai sarana pengobatan atas petunjuk Nabi pada masa itu.
