Shahih Bukhari Hadits 1406 - Memberi Stempel pada Hewan Zakat
Kebiasaan Nabi Memberi Tanda atau Stempel pada Hewan Zakat
Shahih Bukhari : 1406
Shahih BukhariNomor Hadis 1406
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ غَدَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ لِيُحَنِّكَهُ فَوَافَيْتُهُ فِي يَدِهِ الْمِيسَمُ يَسِمُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Aku berangkat di pagi hari bersama 'Abdullah bin Abu Thalhah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mentahniknya dan aku dapati di tangan Beliau ada stempel besi yang biasanya untuk memberikan tanda pada unta (dari hasil zakat).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan memberikan stempel atau tanda khusus pada hewan ternak agar mempermudah pendataan dan tidak tertukar.
- Pemimpin atau pengurus zakat harus cermat dan bertanggung jawab penuh dalam menjaga harta umat.
- Mempraktikkan sunnah tahnik, yaitu membawa bayi yang baru lahir kepada orang saleh untuk didoakan.
