Shahih Bukhari Hadits 1413 - Waktu Membayar Zakat Fitrah

Batas Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesuai Sunnah

Shahih BukhariNomor Hadis 1413

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menunaikan) zakat fithri sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Ied).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Zakat fitrah memiliki batas akhir waktu pembayaran yang telah ditentukan oleh Nabi.
  • Zakat wajib disalurkan sebelum umat Islam keluar untuk mendirikan shalat Idul Fitri.
  • Menyegerakan zakat sangat dianjurkan agar bisa dimanfaatkan langsung oleh orang miskin di hari raya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami