Shahih Bukhari Hadits 1413 - Waktu Membayar Zakat Fitrah
Batas Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesuai Sunnah
Shahih Bukhari : 1413
Shahih BukhariNomor Hadis 1413
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menunaikan) zakat fithri sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Ied).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Zakat fitrah memiliki batas akhir waktu pembayaran yang telah ditentukan oleh Nabi.
- Zakat wajib disalurkan sebelum umat Islam keluar untuk mendirikan shalat Idul Fitri.
- Menyegerakan zakat sangat dianjurkan agar bisa dimanfaatkan langsung oleh orang miskin di hari raya.
