Shahih Bukhari Hadits 1425 - Batas Miqat bagi Berbagai Penduduk
Penjelasan Titik Miqat Sesuai dengan Wilayah Kedatangan
Shahih Bukhari : 1425
Shahih BukhariNomor Hadis 1425
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ أَنَّهُ أَتَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي مَنْزِلِهِ وَلَهُ فُسْطَاطٌ وَسُرَادِقٌ فَسَأَلْتُهُ مِنْ أَيْنَ يَجُوزُ أَنْ أَعْتَمِرَ قَالَ فَرَضَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا وَلِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ
Zaid bin Jubair Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata: telah menceritakan kepada saya [Zaid bin Jubair] bahwaDia menemui 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma di tempat menginapnya berupa tenda yang besar lagi tertutup rapat. Maka aku bertanya kepadanya: "Dari manakah dibolehkan memulai 'umrah?" Dia menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan bahwa untuk penduduk Najed memulainya dari Qarnul Manazil, bagi penduduk Madinah dari Dzul Hulaifah dan bagi penduduk Syam dari Al Juhfah".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap jamaah wajib mengetahui letak miqat makani yang sesuai dengan arah kedatangannya.
- Penduduk Madinah memiliki batas ihram di Dzul Hulaifah, sedangkan Syam di Al Juhfah.
- Bertanya kepada orang yang lebih berilmu sangat dianjurkan jika ragu tentang aturan ibadah.
