Shahih Bukhari Hadits 1432 - Ketentuan Wilayah Ihram
Penjelasan Wilayah Ihram Berdasarkan Sabda Nabi
Shahih Bukhari : 1432
Shahih BukhariNomor Hadis 1432
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لِأَهْلِهِنَّ وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِمْ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat itu bagi masing-masing penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan 'umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka dia memulai dari kediamannya sehingga bagi penduduk Makkah, mereka memulainya (bertalbiyah) dari (rumah mereka) di Makkah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seluruh calon jamaah harus sudah menata niatnya dan mengenakan helai ihramnya saat melewati batas miqat.
- Keberadaan batas miqat ditujukan agar manusia mengagungkan batasan Tanah Haram ketika ingin beribadah di dalamnya.
- Syariat selalu menyesuaikan hukum dengan kondisi, di mana penduduk sekitar diizinkan berihram cukup dari kediamannya.
