Shahih Bukhari Hadits 1445 - Qashar Shalat di Dzul Hulaifah
Tuntunan Mengqashar Shalat Saat Bepergian Haji
Shahih Bukhari : 1445
Shahih BukhariNomor Hadis 1445
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَبِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ بَاتَ حَتَّى أَصْبَحَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ فَلَمَّا رَكِبَ رَاحِلَتَهُ وَاسْتَوَتْ بِهِ أَهَلَّ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Madinah empat raka'at dan di Dzul Hulaifah dua raka'at kemudian bermalam di Dzul Hulaifah sampai pagi. Ketika Beliau berangkat dengan tunggangannya dan sampai siang hari, Beliau memulai ihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum aturan memendekkan jumlah rakaat shalat (qashar) baru bisa dikerjakan begitu si pelaku bepergian sudah melintasi batas pemukiman kota asalnya.
- Diperbolehkan bagi musafir untuk menghentikan langkah dan bermalam dulu di tempat masuknya miqat agar perjalanan tidak membuat kelelahan.
- Mengucapkan bacaan ihram sering dipraktikkan seketika setelah sang musafir memantapkan dirinya untuk duduk rapi di atas kendaraan miliknya.
