Shahih Bukhari Hadits 1527 - Keringanan Meninggalkan Mabit di Mina untuk Tugas Mulia

Dispensasi Mabit Demi Melayani Kebutuhan Air Jamaah Haji

Shahih BukhariNomor Hadis 1527

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي الْأَسْوَدِ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ اسْتَأْذَنَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ فَأَذِنَ لَهُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Al 'Abbas bin 'Abdul Muththalib radliyallahu 'anhuma meminta ijin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bermalam di Makkah selama malam-malam Mina untuk (melayani) menyediakan minum untuk Beliau, maka Beliau mengizinkannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menyediakan air minum dan melayani kebutuhan jamaah haji merupakan tugas yang sangat mulia dan diutamakan dalam Islam.
  • Diperbolehkan meninggalkan kewajiban bermalam (mabit) di Mina jika ada udzur syari atau tugas penting melayani umat.
  • Setiap kebijakan yang menyelisihi aturan umum ibadah haji sebaiknya dikoordinasikan atau meminta izin kepada pemimpin rombongan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami