Shahih Bukhari Hadits 1575 - Anjuran Haji Tamattu' dan Ketentuan Kurban
Ketentuan Hewan Hadyu dan Keutamaan Haji Tamattu'
Shahih Bukhari : 1575
Shahih BukhariNomor Hadis 1575
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو جَمْرَةَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ الْمُتْعَةِ فَأَمَرَنِي بِهَا وَسَأَلْتُهُ عَنْ الْهَدْيِ فَقَالَ فِيهَا جَزُورٌ أَوْ بَقَرَةٌ أَوْ شَاةٌ أَوْ شِرْكٌ فِي دَمٍ قَالَ وَكَأَنَّ نَاسًا كَرِهُوهَا فَنِمْتُ فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ إِنْسَانًا يُنَادِي حَجٌّ مَبْرُورٌ وَمُتْعَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ فَأَتَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَحَدَّثْتُهُ فَقَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَقَالَ آدَمُ وَوَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ وَغُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ وَحَجٌّ مَبْرُورٌ
Abu Jamrah Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma tentang muth'ah (haji tamattu'), maka dia memerintahkan aku untuk melaksanakannya. Dan aku bertanya pula kepadanya tentang Al Hadyu (hewan qurban), maka dia berkata: "Untuk Al Hadyu boleh unta, sapi atau kambing atau bersekutu dalam darahnya (kolektif dalam penyembelihannya)."Dia berkata: "Seakan orang-orang tidak menyukainya. Kemudian aku tidur lalu aku bermimpi seakan ada orang yang menyeru: "Haji mabrur dan tamattu' yang diterima". Kemudian aku menemui Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma lalu aku ceritakan mimpiku itu, maka dia berkata: "Allahu Akbar, ini sunnah Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam".Dia berkata: Dan berkata Adam, Wahb bin Jarir dan [Ghundar] dari [Syu'bah] dengan redaksi: "'Umrah mutaqabbalah (Umrah yang diterima) dan haji mabrur".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Haji tamattu' adalah praktik yang disunnahkan dan sangat dianjurkan oleh Nabi dan para sahabat besar.
- Hewan hadyu untuk kurban haji bisa berupa unta, sapi, kambing, atau dilakukan dengan cara patungan.
- Mimpi yang baik bisa menjadi kabar gembira (bisyarah) yang menguatkan kebenaran suatu sunnah.
