Shahih Bukhari Hadits 1576 - Menunggangi Hewan Hadyu
Bolehnya Menunggangi Unta Kurban Saat Dibutuhkan
Shahih Bukhari : 1576
Shahih BukhariNomor Hadis 1576
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا فَقَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ فِي الثَّانِيَةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu". Orang itu menjawab: "Unta ini untuk qurban". Maka Beliau mengulangi perintahnya: "Kendarailah unta itu". Orang itu kembali menjawab: "Unta ini untuk qurban". Lalu Beliau berkata: "Kendarailah unta itu, celakalah kamu!" Kalimat ini Beliau ucapkan pada ucapan Beliau yang ketiga atau kedua.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan menjadikan hewan kurban sebagai kendaraan tunggangan jika pemiliknya dalam keadaan butuh.
- Agama Islam mengutamakan kemudahan dan sangat membenci hal-hal yang menyulitkan fisik umatnya.
- Perintah Nabi harus lebih didahulukan daripada prasangka atau anggapan hukum pribadi yang memberatkan.
