Shahih Bukhari Hadits 1604 - Bolehnya Menyimpan Daging Qurban Lebih dari 3 Hari
Keringanan Menyimpan Daging Qurban Melebihi Batas Tiga Hari
Shahih Bukhari : 1604
Shahih BukhariNomor Hadis 1604
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كُنَّا لَا نَأْكُلُ مِنْ لُحُومِ بُدْنِنَا فَوْقَ ثَلَاثِ مِنًى فَرَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا فَأَكَلْنَا وَتَزَوَّدْنَا قُلْتُ لِعَطَاءٍ أَقَالَ حَتَّى جِئْنَا الْمَدِينَةَ قَالَ لَا
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Kami tidak memakan daging dari hewan qurban kami melebihi tiga hari Mina (Tasyriq) kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada kami, sabda Beliau: "Makanlah dan sisakanlah sebagai bekal kalian".Aku bertanya kepada 'Atha': "Apakah Beliau berkata: "Hingga kita tiba di Madinah?". Dia menjawab: "Tidak".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan larangan awal untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah secara resmi dicabut dan diganti dengan status kebolehan.
- Daging hewan qurban saat ini boleh disimpan dalam waktu yang lama dan aman untuk dijadikan perbekalan makanan saat bepergian jauh.
- Syariat Islam itu sangat penyayang, selalu memperhatikan kondisi kelaparan umat dan memberikan keringanan saat makanan sangat dibutuhkan.
