Shahih Bukhari Hadits 1605 - Qurban Sapi Rasulullah untuk Para Istri
Kebolehan Menyembelih Sapi Qurban Atas Nama Banyak Istri
Shahih Bukhari : 1605
Shahih BukhariNomor Hadis 1605
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَتْنِي عَمْرَةُ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِخَمْسٍ بَقِينَ مِنْ ذِي الْقَعْدَةِ وَلَا نُرَى إِلَّا الْحَجَّ حَتَّى إِذَا دَنَوْنَا مِنْ مَكَّةَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ إِذَا طَافَ بِالْبَيْتِ ثُمَّ يَحِلُّ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَدُخِلَ عَلَيْنَا يَوْمَ النَّحْرِ بِلَحْمِ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقِيلَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ قَالَ يَحْيَى فَذَكَرْتُ هَذَا الْحَدِيثَ لِلْقَاسِمِ فَقَالَ أَتَتْكَ بِالْحَدِيثِ عَلَى وَجْهِهِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada lima hari terakhir bulan Dzul Qa'dah yang tujuan kami tidak lain kecuali untuk menunaikan haji. Hingga ketika kami sudah dekat dengan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan: "Barangsiapa yang tidak membawa Hadyu (hewan qurban) apabila telah thawaf di Ka'bah Baitullah hendaklah dia bertahallul". 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Ketika hari Nahar kami dikirimi daging sapi lalu aku bertanya: "Apa ini?" Dijawab: "Ini kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atas nama isteri-isteri Beliau".Yahya berkata: Lalu aku ceritakan hadits ini kepada Al Qasim, maka dia berkata: "Apakah dia menyampaikan hadis kepadamu secara langsung?".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seekor sapi sangat diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban jamaah (berserikat) yang pahalanya ditujukan bagi beberapa orang anggota keluarga.
- Tanggung jawab dan kepedulian tinggi seorang suami dalam berusaha memfasilitasi kebutuhan ibadah sunnah (seperti kurban) bagi istri-istrinya.
- Keharusan mematuhi perintah pemimpin agama untuk merubah niat haji menjadi ibadah umrah (tahallul) bila memang tidak membawa hadyu.
