Shahih Bukhari Hadits 1606 - Hukum Mencukur Rambut Sebelum Menyembelih Qurban
Keringanan Urutan Mencukur Rambut Sebelum Menyembelih Qurban
Shahih Bukhari : 1606
Shahih BukhariNomor Hadis 1606
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَوْشَبٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورُ بْنُ زَاذَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّنْ حَلَقَ قَبْلَ أَنْ يَذْبَحَ وَنَحْوِهِ فَقَالَ لَا حَرَجَ لَا حَرَجَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang mencukur rambut sebelum menyembelih hewan qurban dan pertanyaan yang sejenis itu". Maka Beliau bersabda: "Tidak apa, tidak dosa".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi jamaah untuk mendahulukan tindakan mencukur rambut sebelum melaksanakan penyembelihan hewan qurban tanpa khawatir berdosa.
- Agama Islam senantiasa memberikan kelonggaran (rukhshah) tanpa denda, jika seseorang tidak sengaja tertukar urutan dalam ritual hajinya.
- Memberikan kemudahan kepada umat untuk berani bertanya kepada ahli ilmu (seperti Rasulullah) ketika mereka merasa ragu dalam beribadah.
