Shahih Bukhari Hadits 1610 - Tahallul Hewan Kurban
Mengapa Rasulullah Tidak Langsung Tahallul Saat Umrah?
Shahih Bukhari : 1610
Shahih BukhariNomor Hadis 1610
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا بِعُمْرَةٍ وَلَمْ تَحْلِلْ أَنْتَ مِنْ عُمْرَتِكَ قَالَ إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلَا أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ
Hafshah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Hafshah radliyallahu 'anhum bahwaDia berkata: "Wahai Rasulullah, apa yang telah diperbuat oleh orang-orang itu, mereka bertahallul sedangkan anda tidak bertahallul dari 'umrah anda?" Beliau berkata: "Aku telah mengikat rambutku dan telah aku tandai hewan qurbanku, maka aku tidak bertahallul hingga aku menyembelih hewan qurban".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang membawa hewan kurban tidak diperbolehkan tahallul sebelum menyembelihnya.
- Boleh bertanya kepada orang yang berilmu jika ada hal yang kurang dipahami tentang tata cara ibadah.
- Merawat dan merekatkan rambut saat ihram diperbolehkan sebagaimana yang dicontohkan Nabi.
