Shahih Bukhari Hadits 1614 - Tahallul Nabi dan Sahabat
Pilihan Bertahallul: Antara Mencukur Habis dan Memendekkan
Shahih Bukhari : 1614
Shahih BukhariNomor Hadis 1614
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ حَلَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وَقَصَّرَ بَعْضُهُمْ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencukur rambut (pada pelaksanaan haji Beliau) dan sebagian dari para sahabat Beliau dan diantara mereka ada juga yang hanya memendekkan rambutnya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada dua cara bertahallul yang sah bagi laki-laki: mencukur habis atau memendekkan rambut.
- Nabi dan sekelompok sahabat langsung mempraktikkan cukur rambut saat haji.
- Islam memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah sesuai dengan kemampuan dan pilihan umat.
