Shahih Bukhari Hadits 1615 - Mu'awiyah Memotong Rambut Nabi
Kisah Mu'awiyah Memendekkan Rambut Nabi dengan Ujung Pedang
Shahih Bukhari : 1615
Shahih BukhariNomor Hadis 1615
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ قَصَّرْتُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ
Mu'awiyah Diriwayatkan dari:
Aku memotong rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menggunakan ujung pedang yang panjang".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memendekkan rambut sebagai bentuk tahallul adalah praktik yang sah dan pernah dilakukan pada Nabi.
- Boleh menggunakan alat potong apa saja untuk tahallul asalkan bisa memotong rambut dengan aman.
- Saling membantu antar sesama Muslim dalam menyelesaikan ibadah adalah perbuatan yang baik.
