Shahih Bukhari Hadits 1640 - Keringanan Bagi Wanita Haid
Perubahan Pendapat Mengenai Kewajiban Thawaf Perpisahan
Shahih Bukhari : 1640
Shahih BukhariNomor Hadis 1640
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ إِذَا أَفَاضَتْ قَالَ وَسَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ إِنَّهَا لَا تَنْفِرُ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ بَعْدُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لَهُنَّ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah diberi keringanan bagi para wanita yang sedang mengalami haidh untuk bertolak (pulang) apabila telah melaksanakan (thawaf ifadhah). Dia (Ibnu 'Abbas) berkata: "Dan aku telah mendengar Ibnu 'Umar berkata: "Dia tidak boleh pulang (sebelum dia thawaf wada'). Kemudian setelah itu aku mendengar dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan keringanan untuk mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keringanan untuk wanita haid saat haji bersumber dari keputusan Nabi secara langsung.
- Sikap tawadhu ulama dan sahabat yang siap mengubah pendapatnya jika menemukan hadits yang lebih sahih.
- Pentingnya terus memperbarui dan mendiskusikan pemahaman agama bersama orang berilmu.
