Shahih Bukhari Hadits 1639 - Fatwa Thawaf Wanita Haid
Ketegasan Fatwa Ibnu Abbas Tentang Pulangnya Wanita Haid
Shahih Bukhari : 1639
Shahih BukhariNomor Hadis 1639
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ سَأَلُوا ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ امْرَأَةٍ طَافَتْ ثُمَّ حَاضَتْ قَالَ لَهُمْ تَنْفِرُ قَالُوا لَا نَأْخُذُ بِقَوْلِكَ وَنَدَعُ قَوْلَ زَيْدٍ قَالَ إِذَا قَدِمْتُمْ الْمَدِينَةَ فَسَلُوا فَقَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَسَأَلُوا فَكَانَ فِيمَنْ سَأَلُوا أُمُّ سُلَيْمٍ فَذَكَرَتْ حَدِيثَ صَفِيَّةَ رَوَاهُ خَالِدٌ وَقَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ
Ikrimah Diriwayatkan dari:
Sebagian penduduk Madinah bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma tentang seorang wanita yang melaksanakan thawaf kemudian mengalami haidh. Dia berkata kepada mereka: "Dia boleh berangkat (pulang)." Mereka berkata: "Kami tidak mengambil pendapatmu namun kami mengambil pendapat Zaid." Ibnu 'Abbas berkata: "Jika kalian telah sampai di Madinah bertanyalah?" Ketika telah tiba di Madinah mereka bertanya dan diantara orang yang mereka tanya adalah Ummu Sulaim. Lalu Ummu Sulaim menyebutkan hadits Shafiyah yang diriwayatkan oleh [Khalid] dan [Qatadah] dari 'Ikrimah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi wanita untuk langsung pulang tanpa thawaf perpisahan jika ia sedang haid.
- Pentingnya melakukan konfirmasi atau bertanya ke berbagai sumber untuk mendapatkan keyakinan beragama.
- Ketegasan sahabat dalam berpegang pada fatwa yang bersumber langsung dari Nabi.
