Shahih Bukhari Hadits 1636 - Thawaf Wada Wanita Haid
Keringanan Thawaf Wada' Bagi Wanita yang Sedang Haid
Shahih Bukhari : 1636
Shahih BukhariNomor Hadis 1636
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْحَائِضِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari perjalanan haji mereka adalah thawaf di Ka'bah Baitullah. Namun perintah ini diringankan bagi para wanita yang sedang mengalami haidh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diperintahkan untuk menjadikan thawaf di Ka'bah sebagai penutup rangkaian haji.
- Islam memberikan rukhshah (keringanan) ibadah bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid.
- Wanita haid gugur kewajibannya untuk melakukan thawaf wada' saat hendak pulang.
