Shahih Bukhari Hadits 1645 - Status Tempat Tahshib

Pemisahan Kebiasaan dan Aturan Rukun Manasik Haji

Shahih BukhariNomor Hadis 1645

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَيْسَ التَّحْصِيبُ بِشَيْءٍ إِنَّمَا هُوَ مَنْزِلٌ نَزَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

At Tahshib (tempat singgah menjelang jumrah) bukanlah sesuatu bagian dari manasik, tapi dia hanyalah tempat yang pernah digunakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk singgah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menghindari penambahan aturan ibadah baru dari suatu hal yang awalnya hanya bersifat tradisi atau kebiasaan.
  • Singgah di tempat Tahshib hukumnya sekadar istirahat, tidak mengurangi sedikit pun pahala haji jika dilewatkan.
  • Pentingnya ilmu dari sahabat dalam menyeleksi tata cara rukun ibadah haji.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami