Shahih Bukhari Hadits 1645 - Status Tempat Tahshib
Pemisahan Kebiasaan dan Aturan Rukun Manasik Haji
Shahih Bukhari : 1645
Shahih BukhariNomor Hadis 1645
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَيْسَ التَّحْصِيبُ بِشَيْءٍ إِنَّمَا هُوَ مَنْزِلٌ نَزَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
At Tahshib (tempat singgah menjelang jumrah) bukanlah sesuatu bagian dari manasik, tapi dia hanyalah tempat yang pernah digunakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk singgah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menghindari penambahan aturan ibadah baru dari suatu hal yang awalnya hanya bersifat tradisi atau kebiasaan.
- Singgah di tempat Tahshib hukumnya sekadar istirahat, tidak mengurangi sedikit pun pahala haji jika dilewatkan.
- Pentingnya ilmu dari sahabat dalam menyeleksi tata cara rukun ibadah haji.
