Shahih Bukhari Hadits 1678 - Menjamak Shalat Saat Perjalanan Mendesak
Keringanan Menjamak Shalat Maghrib dan Isya Saat Perjalanan Berat
Shahih Bukhari : 1678
Shahih BukhariNomor Hadis 1678
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِطَرِيقِ مَكَّةَ فَبَلَغَهُ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِي عُبَيْدٍ شِدَّةُ وَجَعٍ فَأَسْرَعَ السَّيْرَ حَتَّى كَانَ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّفَقِ نَزَلَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ وَالْعَتَمَةَ جَمَعَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ قَالَ إِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ وَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata:Aku pernah bersama 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma pada suatu jalan di kota Makkah. Lalu sampai berita kepadanya bahwa Shafiyyah binti Abu 'Ubaid sedang menderita sakit. Maka dia mempercepat jalannya hingga apabila warna kuning dilangit telah hilang dia berhenti dan melaksanakan shalat Maghrib dan 'Isya' dengan dijama' (menggabungkan keduanya), kemudian dia berkata: "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila perjalanannya sedang berat dan tergesa-gesa Beliau mengakhirkan shalat Maghrib lalu menggabungkannya dengan keduanya (dengan shalat 'Isya')."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan menjamak takhir shalat Maghrib dan Isya ketika perjalanan terasa sangat berat atau tergesa-gesa.
- Kondisi darurat seperti mendengar anggota keluarga sakit parah merupakan udzur yang sah untuk mempercepat safar dan menjamak shalat.
- Para sahabat seperti Ibnu Umar selalu berpegang teguh pada contoh yang dipraktikkan langsung oleh Rasulullah.
