Shahih Bukhari Hadits 1681 - Tata Cara Tahallul Saat Terhalang Haji

Solusi Syariat Jika Terhalang Melaksanakan Ibadah Haji (Ihsar)

Shahih BukhariNomor Hadis 1681

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ سَلَّامٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَدْ أُحْصِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَلَقَ رَأْسَهُ وَجَامَعَ نِسَاءَهُ وَنَحَرَ هَدْيَهُ حَتَّى اعْتَمَرَ عَامًا قَابِلًا

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah terhalang melaksanakan haji, maka Beliau mencukur rambut Beliau, mendatangi isterinya dan menyembelih hewan korban. Beliau baru ber'umrah pada tahun berikutnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Orang yang terhalang melanjutkan haji atau umrah diwajibkan mencukur rambutnya dan menyembelih kurban di tempat ia tertahan.
  • Setelah melakukan penyembelihan dan mencukur rambut, seluruh larangan ihram menjadi gugur (halal).
  • Sangat disunnahkan untuk mengqadha atau mengganti ibadah umrah yang tertunda tersebut pada tahun-tahun berikutnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami