Shahih Bukhari Hadits 1698 - Bunuh Hewan Fasik di Tanah Haram
Kebolehan Membunuh Hewan Fasik di Tanah Suci
Shahih Bukhari : 1698
Shahih BukhariNomor Hadis 1698
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يَقْتُلُهُنَّ فِي الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Ada lima jenis hewan yang kesemuanya berbahaya sehingga boleh dibunuh saat ihram, yaitu: burung gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking dan anjing galak".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sebutan 'fasik' bagi hewan menandakan tabiat mereka yang merusak dan berpotensi menyebarkan bahaya.
- Jamaah haji diperbolehkan aktif mengamankan lingkungan tempat tinggalnya dari hewan merugikan.
- Tidak ada kewajiban membayar fidyah atau sedekah jika membunuh lima hewan ini saat berihram.
- Ajaran Islam memberikan kelonggaran agar manusia bisa beribadah dengan perasaan aman.
