Shahih Bukhari Hadits 1698 - Bunuh Hewan Fasik di Tanah Haram

Kebolehan Membunuh Hewan Fasik di Tanah Suci

Shahih BukhariNomor Hadis 1698

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يَقْتُلُهُنَّ فِي الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Ada lima jenis hewan yang kesemuanya berbahaya sehingga boleh dibunuh saat ihram, yaitu: burung gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking dan anjing galak".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sebutan 'fasik' bagi hewan menandakan tabiat mereka yang merusak dan berpotensi menyebarkan bahaya.
  • Jamaah haji diperbolehkan aktif mengamankan lingkungan tempat tinggalnya dari hewan merugikan.
  • Tidak ada kewajiban membayar fidyah atau sedekah jika membunuh lima hewan ini saat berihram.
  • Ajaran Islam memberikan kelonggaran agar manusia bisa beribadah dengan perasaan aman.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami