Shahih Bukhari Hadits 1712 - Keringanan Celana dan Sepatu Ihram
Boleh Memakai Celana dan Sepatu Saat Ihram Darurat
Shahih Bukhari : 1712
Shahih BukhariNomor Hadis 1712
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ مَنْ لَمْ يَجِدْ الْإِزَارَ فَلْيَلْبَسْ السَّرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khathbah kepada kami, Beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak memiliki kain sarung hendaklah dia memakai celana dan barangsiapa yang tidak memiliki sepasang sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Celana diperbolehkan dipakai sebagai pakaian bawah bagi jamaah ihram laki-laki yang sama sekali tidak memiliki kain sarung.
- Memakai sepatu diperbolehkan jika memang seseorang tidak memiliki atau tidak bisa menemukan sepasang sandal untuk berihram.
- Syariat Islam memberikan kemudahan atau kelonggaran khusus ketika seorang muslim menghadapi kesulitan alat ibadah saat haji.
