Shahih Bukhari Hadits 1720 - Mewakilkan Haji Untuk Ibunda yang Bernazar
Apakah Boleh Melunasi Nazar Haji Orang Tua yang Sudah Wafat?
Shahih Bukhari : 1720
Shahih BukhariNomor Hadis 1720
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?". Beliau menjawab: "Tunaikanlah haji untuknya, bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi anggota keluarga atau anak untuk melaksanakan badal haji bagi orang tuanya yang meninggal sebelum sempat berhaji.
- Nazar ketaatan yang diucapkan sebelum seseorang wafat akan berubah status menjadi hutang wajib yang harus diselesaikan oleh ahli waris.
- Menuntaskan kewajiban hutang yang berkaitan dengan hak Allah jauh lebih utama dan berhak diprioritaskan pelunasannya.
