Shahih Bukhari Hadits 1721 - Badal Haji karena Usia Tua dan Lemah
Boleh Mewakilkan Haji Orang Tua yang Fisiknya Sangat Lemah
Shahih Bukhari : 1721
Shahih BukhariNomor Hadis 1721
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ امْرَأَةً ح حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
Al Fadhl bin Abbas Diriwayatkan dari:
Ada seorang wanita dari suku Khats'am pada pelaksanaan Haji Wada' lalu berkata: "Wahai Rasulullah, kewajiban yang Allah tetapkan buat para hambaNya tentang haji sampai kepada bapakku ketika dia sudah berusia lanjut sehingga dia tidak mampu untuk menempuh perjalanannya, apakah terpenuhi kewajiban untuknya bila aku menghajikannya?" Beliau menjawab: "Ya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang tua lansia yang punya harta namun fisik dan kesehatannya sudah tidak memungkinkan, boleh mewakilkan perjalanan hajinya (badal) ke orang lain.
- Seorang wanita diizinkan sepenuhnya untuk melakukan ibadah haji guna mewakili anggota keluarga dari golongan laki-laki.
- Wujud berbakti kepada orang tua bisa dilakukan dengan menggantikan kewajiban ibadah yang sudah di luar batas kemampuan tubuh mereka.
