Shahih Bukhari Hadits 1729 - Aturan Safar Wanita
Aturan Safar bagi Wanita dan Prioritas Haji Bersama Suami
Shahih Bukhari : 1729
Shahih BukhariNomor Hadis 1729
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki menemui seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya". Kemudian ada seorang laki-laki yang berkata: "Wahai Rasulullah, sebenarnya aku berkehendak untuk berangkat bersama pasukan perang ini dan ini namun isteriku hendak menunaikan haji". Maka Beliau bersabda: "Berangkatlah haji bersama isterimu".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita tidak diperbolehkan bepergian jauh tanpa didampingi oleh suami atau mahramnya demi menjaga keamanannya.
- Laki-laki dilarang masuk menemui wanita yang bukan mahram jika wanita tersebut tidak sedang bersama mahramnya.
- Menemani istri untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci bisa menjadi prioritas yang lebih utama dibandingkan tugas lain seperti ikut berperang.
