Shahih Bukhari Hadits 1733 - Keringanan Menunaikan Nadzar
Keringanan dari Nabi untuk Nadzar yang Memberatkan Tubuh
Shahih Bukhari : 1733
Shahih BukhariNomor Hadis 1733
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ أَبِي حَبِيبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ نَذَرَتْ أُخْتِي أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَأَمَرَتْنِي أَنْ أَسْتَفْتِيَ لَهَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُهُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَمْشِ وَلْتَرْكَبْ قَالَ وَكَانَ أَبُو الْخَيْرِ لَا يُفَارِقُ عُقْبَةَ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ عَنْ يَزِيدَ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Saudara perempuanku telah bernadzar untuk berjalan kali menuju Baitullah lalu dia menyuruh aku untuk meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku datang meminta fatwa kepada Beliau, maka Beliau bersabda: "Hendaklah dia berjalan kaki dan berkendaraan".Yazid bin Abu Habib berkata: Abu Al Khair tidak pernah berpisah dari 'Uqbah.Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Yahya bin Ayyub] dari [Yazid] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah], lalu dia menyebutkan hadits tersebut diatas.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang bernadzar berjalan kaki menuju Baitullah diperbolehkan untuk naik kendaraan jika merasa kelelahan di tengah jalan.
- Bertanya kepada orang yang lebih berilmu atau meminta fatwa sangat dianjurkan saat kita bingung mengenai hukum pelaksanaan suatu ibadah.
- Islam tidak menyukai cara beribadah yang dipaksakan hingga membawa kesulitan berlebih atau sakit bagi pengerjanya.
