Shahih Bukhari Hadits 1734 - Kesucian Kota Madinah
Kesucian Wilayah Madinah dan Larangan Berbuat Kemungkaran
Shahih Bukhari : 1734
Shahih BukhariNomor Hadis 1734
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَحْوَلُ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مِنْ كَذَا إِلَى كَذَا لَا يُقْطَعُ شَجَرُهَا وَلَا يُحْدَثُ فِيهَا حَدَثٌ مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Madinah adalah tanah suci dari ini dan ini. Yaitu tidak boleh ditebang pepohonannya dan tidak boleh berbuat kemungkaran didalamnya. Barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kota Madinah memiliki batas-batas geografis tertentu yang telah ditetapkan oleh Nabi sebagai wilayah tanah suci atau tanah haram.
- Umat Islam dilarang merusak lingkungan dengan menebang pohon-pohon yang tumbuh secara alami di dalam kawasan tanah suci Madinah.
- Orang yang sengaja berbuat dosa besar, kemungkaran, atau mengubah ajaran agama di Madinah akan dilaknat oleh Allah, malaikat, dan seluruh manusia.
