Shahih Bukhari Hadits 1772 - Anjuran Segera Menikah dan Berpuasa Sebagai Benteng
Puasa Sebagai Pelindung Syahwat Bagi Pemuda
Shahih Bukhari : 1772
Shahih BukhariNomor Hadis 1772
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ بَيْنَا أَنَا أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
'Alqamah Diriwayatkan dari:
Ketika aku sedang berjalan bersama 'Abdullah radliyallahu 'anhu, dia berkata: Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ketika itu Beliau bersabda:"Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (menikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat menganjurkan umatnya yang sudah memiliki kemampuan untuk segera melangsungkan pernikahan.
- Menikah membawa manfaat besar dalam menjaga kebersihan pandangan mata dan melindungi kesucian diri.
- Bagi orang yang belum mampu secara finansial atau batin untuk menikah, jalan keluarnya adalah mengendalikan syahwat dengan berpuasa.
- Ibadah puasa bekerja sebagai benteng penahan yang ampuh untuk meredam tingginya hawa nafsu kaum muda.
