Shahih Bukhari Hadits 1788 - Alasan Keras Larangan Puasa Wishal Tanpa Berbuka
Alasan Fisik di Balik Larangan Puasa Terus Menerus
Shahih Bukhari : 1788
Shahih BukhariNomor Hadis 1788
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاصَلَ فَوَاصَلَ النَّاسُ فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَنَهَاهُمْ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَظَلُّ أُطْعَمُ وَأُسْقَى
Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa wishal (puasa terus tanpa berbuka) lalu orang-orang mengikutinya yang mengakibatkan mereka kepayahan. Maka Beliau melarang mereka melakukannya. Namun mereka berkata: "Tetapi, bukankah engkau melakukan puasa wishal?" Beliau bersabda: "Aku tidak sama dengan keadaan kalian karena aku senantiasa diberi makan dan minum."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyambung jam puasa sampai berhari-hari murni tanpa meneguk setetes pun cairan atau santapan hukumnya terlarang keras di syariat.
- Kebijakan penolakan Nabi atas puasa begini sangat bersandar pada kecintaannya menjaga kestabilan daya tahan otot dan badan para sahabat.
- Hanya Nabi Muhammad seorang yang mendapatkan fasilitas anugerah kekuatan cadangan di mana Allah rutin mensuplai gizi batin kepada beliau.
- Segala aktivitas bernuansa ibadah tetap dianjurkan bergerak mengikuti rel wajar supaya pelakunya tak terkapar hilang akal.
