Shahih Bukhari Hadits 1826 - Hukum Puasa Wishal dan Kekhususan Mukjizat Rasulullah
Larangan Puasa Terus-menerus dan Bukti Perbedaan Kekuatan Fisik Nabi
Shahih Bukhari : 1826
Shahih BukhariNomor Hadis 1826
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوِصَالِ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang puasa wishal. Orang-orang berkata: "Namun, bukankah anda sendiri melakukan puasa wishal?" Beliau bersabda: "Aku tidak sama dengan keadaan seorang dari kalian karena aku diberi makan dan minum."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemaksaan porsi ibadah melebihi kewajaran biologis dilarang ketat dan tergolong kesombongan atas badan titipan.
- Memaklumi fakta keberadaan garis demarkasi perkara istimewa utusan Ilahi versus manusia peniru.
- Islam melarang praktik ekstrem merugikan aset kesejahteraan demi dalih berburu keberkahan lebih tinggi.
