Shahih Bukhari Hadits 1825 - Hadits Larangan Puasa Wishal (Menyambung Puasa)
Ketegasan Nabi Melarang Umatnya Menyambung Puasa Tanpa Berbuka
Shahih Bukhari : 1825
Shahih BukhariNomor Hadis 1825
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُوَاصِلُوا قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى أَوْ إِنِّي أَبِيتُ أُطْعَمُ وَأُسْقَى
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian melaksanakan puasa wishal (puasa terus tanpa berbuka)." Orang-orang berkata: "Namun, bukankah anda melakukan puasa wishal?" Beliau bersabda: "Aku tidak sama dengan keadaan seorang dari kalian karena aku diberi makan dan minum." atau dengan redaksi: "selalu saja aku diberi makan dan minum."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pengharaman merusak karunia ketahanan fisik dengan berpuasa hari demi hari berturut-turut tanpa jeda makan.
- Mengakui kedudukan mukjizat khas Nabi yang memperoleh sokongan gizi istimewa langsung bersumber dari penjagaan Ilahi.
- Keinginan menambah timbangan pahala amal semestinya mematuhi takaran rasional batas sanggup tubuh kita masing-masing.
