Shahih Bukhari Hadits 1802 - Bekam Saat Puasa
Hukum Melakukan Terapi Bekam Ketika Berpuasa dan Ihram
Shahih Bukhari : 1802
Shahih BukhariNomor Hadis 1802
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berihram dan juga berbekam ketika sedang berpuasa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melakukan pengobatan atau terapi bekam di siang hari tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
- Seseorang yang sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah diperbolehkan melaksanakan bekam jika memang tubuhnya membutuhkan pengobatan.
- Agama Islam senantiasa memperhatikan masalah penjagaan kesehatan fisik dan mengizinkan pengobatan medis tanpa mengganggu nilai ibadah wajib.
