Shahih Bukhari Hadits 1803 - Bekam di Siang Hari
Kebolehan Berobat Melalui Bekam di Siang Hari Puasa
Shahih Bukhari : 1803
Shahih BukhariNomor Hadis 1803
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Proses mengeluarkan darah secara medis seperti bekam sangat diperbolehkan dan dinilai aman terhadap sahnya puasa.
- Penyembuhan penyakit tubuh tidak boleh terbengkalai hanya karena seseorang ragu akan aturan suatu ibadah, selagi hal itu dibenarkan syariat.
- Praktik langsung dari Rasulullah adalah contoh hukum yang paling bisa diandalkan untuk membantah keraguan di masyarakat.
