Shahih Bukhari Hadits 1803 - Bekam di Siang Hari

Kebolehan Berobat Melalui Bekam di Siang Hari Puasa

Shahih BukhariNomor Hadis 1803

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Proses mengeluarkan darah secara medis seperti bekam sangat diperbolehkan dan dinilai aman terhadap sahnya puasa.
  • Penyembuhan penyakit tubuh tidak boleh terbengkalai hanya karena seseorang ragu akan aturan suatu ibadah, selagi hal itu dibenarkan syariat.
  • Praktik langsung dari Rasulullah adalah contoh hukum yang paling bisa diandalkan untuk membantah keraguan di masyarakat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami