Shahih Bukhari Hadits 1804 - Batasan Bekam
Kapan Berbekam Menjadi Makruh Bagi Orang yang Berpuasa?
Shahih Bukhari : 1804
Shahih BukhariNomor Hadis 1804
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ وَزَادَ شَبَابَةُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Tsabit Al Bunani Diriwayatkan dari:
Anas bin Malik radliyallahu 'anhu pernah ditanya: "apakah engkau membenci berbekam ketika berpuasa?" Dia menjawab: "Tidak, kecuali jika fisik lemah."[Syababah] menambahkan, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]: "Yaitu pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melakukan bekam saat puasa dihalalkan, namun setiap individu perlu mengukur seberapa kuat kondisi fisiknya sebelum melakukannya.
- Mencegah tindakan yang dapat mengancam kesehatan dan kebugaran tubuh agar bisa menuntaskan puasa merupakan sikap yang lebih diutamakan.
- Syariat Islam berjalan berdampingan dengan logika dan realita fisik manusia, bukan sekadar perintah kaku tanpa toleransi.
