Shahih Bukhari Hadits 1818 - Penentuan Batas Waktu Berbuka Puasa yang Sah
Tanda Alam Masuknya Waktu Berbuka Menurut Tuntunan Hadits
Shahih Bukhari : 1818
Shahih BukhariNomor Hadis 1818
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ سَمِعْتُ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] berkata: aku mendengar [bapakku] berkata: aku mendengar 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab dari bapaknya radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika malam telah datang dari sana dan siang telah berlalu dari sana serta matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepastian tenggelamnya matahari adalah tolok ukur pokok yang menandakan durasi ibadah puasa telah paripurna.
- Islam menyediakan aturan tata waktu ibadah harian yang sangat terstruktur serta gampang disaksikan manusia pada umumnya.
- Mengajarkan umat Islam agar tak ragu-ragu ataupun was-was di saat membatalkan puasa jika rambu-rambunya sudah tampak.
