Shahih Bukhari Hadits 1855 - Larangan Hari Raya
Beberapa Larangan Nabi: Puasa Hari Raya, Cara Berpakaian, dan Waktu Terlarang Shalat
Shahih Bukhari : 1855
Shahih BukhariNomor Hadis 1855
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ وَعَنْ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَعَنْ صَلَاةٍ بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ
Abu Sa'id Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Raya 'Iedul Fithri dan 'Iedul 'Adhha dan juga melarang berkerudung dengan satu helai kain (berselimut sehingga seluruh bagian badannya tertutup) dan juga melarang seseorang duduk dengan memeluk lututnya hingga mengenai pundaknya dan menutupnya dengan selembar kain dan melarang pula shalat setelah Shubuh dan 'Ashar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam tidak diperbolehkan berpuasa pada saat perayaan Idul Fitri maupun Idul Adha.
- Waktu setelah shalat Subuh dan shalat Ashar merupakan waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah mutlak.
- Islam mengajarkan adab berpakaian dan duduk yang sopan agar aurat selalu terjaga dan tertutup.
