Shahih Bukhari Hadits 1856 - Puasa dan Jual Beli
Hadits Tentang Larangan Puasa Idul Fitri, Idul Adha dan Jual Beli Gharar
Shahih Bukhari : 1856
Shahih BukhariNomor Hadis 1856
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ مِينَا قَالَ سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ يُنْهَى عَنْ صِيَامَيْنِ وَبَيْعَتَيْنِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ وَالْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah dilarang berpuasa dan berjual beli pada hari Raya 'Iedul Fithri dan 'Iedul 'Adha, dan juga dilarang jual beli tanpa mengetahui barang yang dijual dan juga jual beli tanpa memeriksa barang yang dijual.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang berpuasa saat dua hari raya, yaitu saat Idul Fitri dan Idul Adha.
- Dilarang melakukan transaksi jual beli yang tidak jelas (gharar) karena berisiko merugikan orang lain.
- Bisnis dan muamalah dalam Islam harus dilandasi oleh kejujuran, pemeriksaan barang yang jelas, dan tanpa tipuan.
